Apa itu Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3)?
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi
pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik
atau tempat kerja tersebut. Keselamatan dan kesehatan kerja juga merupakan
suatu usaha untuk mencegah setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat, yang
dapat mengakibatkan kecelakaan.
Undang-Undang yang mengatur
mengenai K3
·
Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja
·
Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang
Kesehatan.
·
Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan
Sebagai penjabaran dan kelengkapan
Undang-undang tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP)
dan Keputusan Presiden terkait penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(K3), diantaranya adalah :
·
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11
Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan
Gas Bumi
·
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang
Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida
·
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang
Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
·
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang
Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja
Keselamatan dan Kesehataan Kerja
itu diperuntukkan untuk siapa?
Berdasarkan Undang-undang Jaminan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja itu diperuntukkan bagi seluruh pekerja yang
bekerja di segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan
air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum
Republik Indonesia. Jadi pada dasarnya, setiap pekerja di Indonesia berhak atas jaminan
keselamatan dan kesehatan kerja.
Apa yang menjadi kewajiban dan
hak dari tenaga kerja berkaitan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja?
Menurut pasal 12 UU No.1 tahun 1970
tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, kewajiban dan hak tenaga kerja adalah
sebagai berikut :
·
Memberikan keterangan yang benar bila diminta
oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja
·
Memakai alat-alat perlindungan diri yang
diwajibkan
·
Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat
keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan
·
Meminta pada Pengurus agas dilaksanakan semua
syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan
·
Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di
mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri
yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain
oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat
dipertanggung-jawabkan.
Apa saja tugas pengurus/pengawas
dalam hal keselamatan dan kesehatan kerja?
Yang perlu diketahui pertama adalah
Pengurus/Pengawas merupakan orang yang mempunyai tugas memimpin langsung
sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri. Berdasarkan pasal 8,
9, 11 dan 14 Undang - Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan
Kerja Pengurus bertanggung jawab untuk :
·
Memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan
kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan
sesuai dengan sifat - sifat pekerjaan yang diberikan padanya.
·
Memeriksa semua tenaga kerja yang berada di
bawah pimpinannya, secara berkala pada Dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha dan
dibenarkan oleh Direktur
·
Menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga
kerja baru tentang :
o
Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta apa yang
dapat timbul dalam tempat kerjanya
o
Semua pengamanan dan alat - alat perlindungan
yang diharuskan dalam semua tempat kerjanya
o
Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja
yang bersangkutan
o
Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan
pekerjaannya
·
Bertanggung jawab dalam pencegahan kecelakaan
dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja,
pula dalam pemberian pertolongan pertama dalam kecelakaan.
·
Melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam
tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga
Kerja.
·
Secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja
yang dipimpinnya, semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai
Undang-undang ini dan semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat
kerja yang bersangkutan, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca dan
menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli kesehatan kerja
Bagaimana Perjanjian Kerja
Bersama mengatur mengenai K3?
Dalam Perjanjian Kerja Bersama
akan dikaji hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan upah, keselamatan
dan kesejahteraan karyawan. Perusahaan dan setiap pekerja harus
sadar sepenuhnya bahwa K3 adalah kewajiban dan tanggung jawab bersama.
PKB biasanya akan mengatur mengenai hak dan kewajiban dari para karyawan dalam
hal K3 sebagai mana PKB juga akan mengatur mengenai hak dan kewajiban
perusahaan. Dalam Perjanjian Kerja Bersama juga tertulis sanksi-sanksi yang
diberikan apabila salah satu dari kedua belah pihak melanggar PKB.
Apa saja kendala-kendala yang
biasa dihadapi dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama dalam hal penerapan
K3?
·
Pemahaman karyawan mengenai isi Perjanjian Kerja
Bersama.
Cara mengatasi perlunya pembinaan
atau koordinasi dan sosialisasi antara pengurus Serikat Pekerja dengan para
pekerja melalui musyawarah
·
Penanganan keselamatan kerja tidak optimal
Cara mengatasi adalah apabila
terjadi kecelakaan berarti tindakan pecegahan tidak berhasil, maka pihak
manajemen perusahaan mempunyai kesempatan untuk mempelajari apa yang salah.
·
Kebijakan perusahaan yang tidak tegas.
Cara mengatasi adanya tindakan yang
tegas apabila terjadi ketidakdisiplinan pegawai dalam bekerja
Apa saja jenis-jenis kecelakaan
yang dapat terjadi di sektor industri?
Elektronik (manufaktur)
|
·
Teriris, terpotong
|
·
Terlindas, tertabrak
|
|
·
Berkontak dengan bahan kimia atau bahan berbahaya lainnya
|
|
·
Kebocoran gas
|
|
·
Menurunnya daya pendengaran, daya penglihatan
|
|
Produksi metal (manufaktur)
|
·
Terjepit, terlindas
|
·
Tertusuk, terpotong, tergores
|
|
·
Jatuh terpeleset
|
|
·
Terjadinya kontak antara kulit dengan cairan metal, cairan non-metal
|
|
Petrokimia (minyak dan produksi
batu bara, produksi karet, produksi karet, produksi plastik)
|
·
Terjepit, terlindas
|
·
Teriris, terpotong, tergores
|
|
·
Jatuh terpeleset
|
|
·
Tertabrak
|
|
·
Terkena benturan keras
|
|
·
Terhirup atau terjadinya kontak antara kulit dengan hidrokarbon dan abu, gas,
uap steam, asap dan embun yang beracun
|
|
Konstruksi
|
·
Kemungkinan jatuh dari ketinggian
|
·
Kejatuhan barang dari atas
|
|
·
Terinjak
|
|
·
Terkena barang yang runtuh, roboh
|
|
·
Berkontak dengan suhu panas, suhu dingin, lingkungan yang beradiasi pengion
dan non pengion, bising
|
|
·
Terjatuh, terguling
|
|
·
Terjepit, terlindas
|
|
·
Tertabrak
|
|
·
Terkena benturan keras
|
Mengapa diperlukan adanya
pendidikan keselamatan dan kesehatan kerja?
Menurut H. W. Heinrich, penyebab
kecelakaan kerja yang sering ditemui adalah perilaku yang tidak aman sebesar
88%, kondisi lingkungan yang tidak aman sebesar 10%, atau kedua hal tersebut di
atas terjadi secara bersamaan. Oleh karena itu, pelaksanaan diklat keselamatan
dan kesehatan tenaga kerja dapat mencegah perilaku yang tidak aman dan
memperbaiki kondisi lingkungan yang tidak aman.
Pendidikan keselamatan dan
kesehatan kerja juga berguna agar tenaga kerja memiliki pengetahuan dan
kemampuan mencegah kecelakaan kerja, mengembangkan konsep dan kebiasaan
pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja, memahami ancaman bahaya yang ada di
tempat kerja dan menggunakan langkah pencegahan kecelakaan kerja.
Apakah K3 ada kaitannya dengan
JAMSOSTEK?
Tentu saja ada, karena K3 itu
sendiri adalah komponen yang menjadi bagian dari JAMSOSTEK. Dalam hal ini, K3 yang bisa disediakan perusahaan
misalnya alat keselamatan kerja seperti helm, rompi, sepatu, dsb. Sedangkan JAMSOSTEK merupakan program yang ditujukan untuk
mendukung pelaksanaan sistem K3 dalam setiap perusahaan, yang tidak bisa
langsung disediakan perusahaan. Seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),
Tabungan Hari Tua, dan Jaminan Kematian (JK).
Bagaimana jika terjadi
pelanggaran terhadap UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja misalnya pengusaha
tidak menyediakan alat keselamatan kerja atau perusahaan tidak memeriksakan
kesehatan dan kemampuan fisik pekerja?
Undang-undang ini memuat ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah) bagi yang tidak menjalankan ketentuan undang-undang tersebut.
Undang-undang ini memuat ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah) bagi yang tidak menjalankan ketentuan undang-undang tersebut.
Sumber:
·
Indonesia.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Tenaga Kerja.
·
Indonesia.Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja.
·
Indonesia.
Undang - Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
·
Indonesia.
Peraturan Menteri No. 5 tahun 1996 mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja